SOSIALISASI PELAYANAN SLF
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada hari Selasa, 29 Januari 2019. Acara serupa pernah dilaksanakan pada bulan Desember 2018, namun karena bermanfaat secara nyata terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat, kegiatan tersebut kembali dilaksanakan dengan sasaran yang berbeda. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Drs. Irawan Jatmiko, M.Si. Dengan kegiatan tersebut, peserta yang merupakan masyarakat yang telah ber IMB namun belum memproses SLF diharapkan dapat memahami prosedur, persyaratan, serta manfaat, penerbitan SLF dan SKBKB (Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Bangunan).
Narasumber Nanang Irawanto, ST. M.Ec.Dev (Kasi Bangunan Gedung dan Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman) menyampaikan pentingnya SLF sebagai: kepastian layak fungsi; jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselarasan; serta kepastian hukum. Selain itu, dijelaskan pula bagaimana pemenuhan syarat administratif maupun teknis agar SLF dan SKBKB dapat diterbitkan. Penyelenggaraan pelayanan SLF tidak dipungut biaya dengan mekanisme dan prosedur yang mudah. Dinas optimis, dengan dipahaminya ketentuan mengenai pelayanan SLF, masyarakat yang telah memproses IMB akan menindaklanjutinya dengan memproses permohonan SLF. (DPMPT/Atw)