Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
W
WONOSARI – DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul. Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi latar belakang dirubahnya Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal. Beberapa perubahan mendasar yang melatarbelakangi disusunya Rancangan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah pada Pasal Bidang Usaha dan Pasal Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang bertempat di Ruang Multimedia Lantai 3 DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Tim dari DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul bersama dengan perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul.
Rapat dipimpin oleh Bapak Wisnu Indaryanto, SH, MH dari Kanwil Kemenkumham DIY dan dilanjutkan sambutan oleh Bapak Drs. Yuda Haryanto selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul. Pertemuan ini bertujuan untuk terciptanya Peraturan Daerah yang sesuai dengan yang diharapkan sehingga dapat menjadi acuan khususnya dalam hal Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Gunungkidul.
Setelah berakhirnya acara kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Bapak Drs. Yuda Haryanto sebagai Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul, Bapak Donny sebagai perwakilan dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul, dan Bapak Wisnu Indaryanto, SH, MH sebagai perwakilan dari Kemenkumham Kanwil DIY. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini selanjutnya akan diproses dalam pembahasan bersama DPRD.