Sosialisasi Mekanisme Pengaduan


Kamis tanggal 09 Februari 2023, bertempat di aula Kalurahan Banaran Kapanewon Playen, Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pengaduan. kegiatan ini menghadirkan warga banaran dengan jumlah peserta 25 orang.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pengaduan adalah :

·   Memberikan pemahaman dan wawasan terhadap masyarakat luas terkait mekanisme pelayanan perijinan dan pengaduan perijinan di Kabupaten Gunungkidul.

·   Mengimplementasikan prinsip good governance, dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan perijinan di Kabupaten Gunungkidul saat ini, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dimana kedua peraturan tersebut merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah. Dalam Peraturan ini telah diatur tentang managemen pelayanan, dimana DPMPTSP wajib menerapkan manajemen PTSP yang antara lain meliputi Pelaksanaan Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penyuluhan kepada Masyarakat.
Guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat luas tentang mekanisme pelayanan perijinan di Kabupaten Gunungkidul  DPMPTSP  Kabupaten Gunungkidul  secara berkelanjutan menyelenggarakan sosialisasi yang dilakukan melalui media massa baik media cetak maupun media elektronik

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11674 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11673 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: