Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat


Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu akan menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap semester. Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat mendasarkan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.Survei dilaksanakan mandiri secara swakelola dengan membentuk tim. Selain beranggotakan pegawai internal dinas, tim juga terdiri dari pemantau yang merupakan perwakilan masyarakat pengguna layanan. Pada tanggal 31 Januari 2018 dilaksanakan Rakor Tim Penyelenggara Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2019 di Ruang Rapat DPMPT. Rakor Tim yang dipimpin Sekretaris Dinas selaku ketua Tim membahas persiapan survei yang meliputi: penentuan jenis pelayanan yang disurvei; penetapan populasi dan sampel; kuesioner;  lokasi dan jadwal survei.

Unsur Survei Kepuasan Masyarakat yang akan dilaksanakan meliputi: persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian pelayanan; biaya/tarif; produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; dan sarana dan prasarana. Sebagaimana selama ini telah dilaksanakan, hasil survei akan ditindaklanjuti dengan perbaikan pelayanan.(DPMPT/Atw)

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11873 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11872 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: