PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PERIZINAN JASA MEDIK VETERINER
Sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 sekaligus pembahasan Standar Pelayanan Perizinan Jasa Medik Veteriner. Acara diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan dibuka oleh Kepala Dinas, Drs. Irawan Jatmiko, M.Si. Hadir sebagai narasumber drh. Retno Widyastuti (Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner, Dinas Pertanian dan Pangan) menyampaikan materi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut meliputi: jasa medik veteriner, perizinan pelayanan jasa medik veteriner; penugasan; pelaporan; dan pembinaan serta pengawasan. Terkait Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang diamanahkan diselenggarakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Standar Pelayanan. Sebagaimana amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, dalam penyusunan Standar Pelayanan wajib melibatkan perwakilan masyarakat penggguna layanan. Untuk itu dalam pembahasan Konsep Standar Pelayanan tersebut mengundang Perangkat Daerah serta organisasi/lembaga terkait, dan perwakilan masyarakat pengguna pelayanan (Ketua Makarti, Ketua Asosiasi Dokter Hewan Kabupaten Gungkidul, dan Ketua Paveti Cabang Gunungkidul).
Di akhir acara ditandatatangani Berita Acara Pembahasan Konsep Standar Pelayanan yang menyepakati konsep Standar Pelayanan: Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP DRH); Penerbitan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPP Keswan); SIPP Inseminator; SIPP Pemeriksaan Kebuntingan (PKb); atau SIPP Teknik Reproduksi (ATR); dan Penerbitan Surat Izin Usaha Veteriner (SIVET). Setelah mengakomodir masukan masyarakat, Standar Pelayanan selanjutnya akan ditetapkan dan menjadi pedoman pelayanan baik bagi masyarakat maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebagai penyelenggara pelayanan.(DPMPT/Atw)