DEKLARASI BUDAYA PEMERINTAHAN SATRIYA
HUT KORPRI diperingati setiap tanggal 29 November sesuai dengan tanggal didirikannya yaitu tanggal 29 November 1971. Di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Upacara HUT KORPRI yang ke - 48 pada tanggal 29 November 2018, karena cuaca hujan maka upacara dilaksanakan di GOR Siyono.
Sebagai peserta upacara yaitu PNS/ASN, pegawai BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Sebelum pelaksanaan upacara dilakukan Deklarasi Budaya Pemerintahan “SATRIYA” yang merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah Gunungkidul untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja dalam mewujudkan iklim kerja dan produktivitas yang tinggi.
Budaya Pemerintahan di Kabupaten Gunungkidul diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tertanggal 20 April 2018 yang merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2007.
Adapun yang menjadi tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 yaitu:
- Meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparasi dan akuntanbilitas serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme bagi pegawai dan aparatur desa.
- Agar ASN/Pegawai dapat mengimplementasikan nilai-nilai luhur budaya pemerintahan yang tercermin di dalam diri pribadi pegawai dan aparatur desa.
Sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Budaya Pemerintahan “SATRIYA”, semua Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan iklhas dan sadar untuk menandatangani Komitmen tersebut yang selanjutnya dipasang pada dinding bangunan gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.(DPMPT/Sbr)