Pembahasan Draft RAPERBUP Tentang Peraturan Pelaksanaan PERDA Tentang PENANAMAN MODAL
WONOSARI – DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal yang bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul pada hari Senin, 19 Juni 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul, Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul dan Perangkat Daerah terkait.
Sebagai tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal maka perlu dibuat Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah. Hal tersebut bertujuan sebagai pedoman dalam penerepan dan pelaksanaan dari Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai bahan diskusi pada Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal adalah 1) Kesesuaian materi antara Rancangan Peraturan Bupati dan Rancangan Peraturan Daerah; 2) Sanksi-Sanksi yang akan ditetapkan; 3) Tata cara Pemberian Insentif. Melalui Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal ini diharapkan nantinya akan terbentuk suatu Rancangan Peraturan Bupati yang menjadi pedoman dan kejelasan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.