SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS LKPMBAGI PELAKU USAHA
Gunungkidul, dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) pada tanggal 10 Juli 2023 di Hotel Santika Gunungkidul. Dengan menghadirkan 30 pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul.
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara triwulan/ 3 bulan sekali (bagi usaha menengah dan besar), 6 bulan sekali (bagi usaha kecil). Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga
Kegiatan Bimtek LKPM dilakukan secara offline dengan disampaikan bahwa LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya sehingga Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM sesuai ketentuan peraturan perundangan