KUNJUNGAN KERJA DPMPTSP KABUPATEN PACITAN
DPMPTSP Gunungkidul menerima kunjungan kerja dari dari DPMPTSP Kabupaten Pacitan pada hari Kamis (05/10). Kunjungan diterima di Ruang Rapat Nawasena oleh Sekretaris Dinas DPMPTSP Gunungkidul, Drs. Yuda Haryanto beserta jajaran substansi.
Dra. Eny Setyowati, MM selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Pacitan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja kali ini, selain untuk bersilaturahmi juga berbagi pengalaman tentang proses perijinan yang berkaitan dengan kegiatan investasi di daerah pesisir. “Gunungkidul dan Pacitan mempunyai topologi wilayah yang sama berada di pinggir samudera Hindia, dan banyak kegiatan investasi pada sektor wisata yang dilaksanakan di daerah pesisir pantai, untuk itu kami ingin mengetahui tentang mekanisme perizinan serta pengaturan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan pantai”, katanya.
Menanggapi hal tersebut Supriyanto Handaka S, S.IP dari Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Bidang Pengendalian DPMPTSP Gunungkidul turut berbagi pengalaman mengenai beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi. “Permasalahannya kurang lebih hampir sama, pemanfaatan ruang sempadan pantai diharapkan dapat berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, namun pada kegiatan yang sudah berjalan kita hanya bisa memberikan teguran dan himbauan kepada pelaku usaha yang telah terbit ijin nya agar tidak lagi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”, ungkapnya.
Sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa sempadan pantai merupakan kawasan lindung, dan mengharuskan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk memasukkan rencana penataan ruang wilayah sempadan pantai di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Daerah DI Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang RTRW DIY Tahun 2019-2039, secara umum mengatur penetapan sempadan pantai dan pemanfaatan sempadan pantai, yang kemudian dijelaskan secara detail oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Perda RTRW Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Gunungkidul, telah ditetapkan lebar sempadan pantai paling sedikit adalah 100 (seratus) meter dihitung dari titik pasang tertinggi ke arah darat.