FGD PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BIDANG KESEHATAN


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka evaluasi Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Nomor 22/KPTS/2017. Metode FKP dilaksanakan melalui FGD (Focus Group  Discussion) dengan pembahasan per bidang dan mengundang pemangku kepentingan terkait jenis pelayanan yang dibahas. Setelah pembahasan Standar Pelayanan Perizinan Jasa Medik Veteriner pada 11 Februari 2019, Dinas kembali menyelenggarakan FGD pembahasan Standar Pelayanan perizinan di bidang kesehatan pada hari Senin, 18 Februari 2019 di Ruang Rapat DPMPT. Di akhir acara ditandatatangani Berita Acara Pembahasan Konsep Standar Pelayanan yang menyepakati  konsep Standar Pelayanan pada 21 jenis pelayanan perizinan bidang kesehatan.

Pada acara FGD tersebut DPMPT selaku penyelengara pelayanan mengundang Instansi terkait dan perwakilan masyarakat pengguna pelayanan yang meliputi: Ketua IDI Kab GK; Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Kab GK; Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kab GK; Ketua Persatuan Perawat Gigi Indonesia Kab GK;Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kab GK; Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kab. GK; Ketua Perserikatan Ahli Farmasi Indonesia Kab GK; Ketua Patelki Kab GK; Ketua Persagi Kab GK; dan Ketua Halki Kab GK. Dinas masih membuka kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan selama 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan berita acara pembahasan Standar Pelayanan. Setelah nantinya ditetapkan, Standar Pelayanan akan disosialisasikan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan bidang kesehatan. (DPMPT/Atw)

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10417 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10416 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: