PERUBAHAN KEBIJAKAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN (SKP)


Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan Surat Edaran Pemda DIY Nomor 070/01218 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian serta hasil rapat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemda DIY, terdapat perubahan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Penelitian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul, setiap penelitian yang dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul harus memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang nomenklatur sebelumnya Surat Keterangan/Izin Penelitian. Namun demikian, berbeda dari sebelumnya, penelitian yang dilaksanakan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari APBN/APBD tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Mulai tanggal 25 Februari 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyelenggarakan pelayanan penerbitan SKP berdasar kebijakan baru dengan  tetap menggunakan mekanisme online melalui https://simpel.gunungkidulkab.go.id/web. Dinas menyadari bahwa di masa transisi perlu optimalisasi sosialisasi kebijakan, sehingga tidak ada kendala bagi peneliti untuk menyelenggarakan penelitian di Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu, sosialisasi dilaksanakan melalui berbagai media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11595 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11594 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: