Kunjungan Kerja DPRD Kota Salatiga
DPMPTSP Gunungkidul menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Salatiga yang diterima Kepala Dinas, Agung Danarta, S.Sos. M.SE beserta jajaran di Ruang Rapat Nawasena pada Rabu pagi (17/01).
Pada kegiatan kali ini, Ketua Pansus DPRD Kota Salatiga Yusuf Wibisono, SH, menyampaikan maksud dan tujuannya untuk berbagi pengalaman dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Pada awal sesi, anggota pansus, M.Miftah menanyakan tentang signifikansi berlakunya perda dengan kenaikan nilai investasi serta kemudahan perijinan yang diberikan di Gunungkidul. Menjawab hal tersebut, dijelaskan bahwa Gunungkidul mencatat adanya kenaikan nilai investasi, dari tahun 2018 hingga saat ini diangka Rp517.5 Miliar. Selain itu DPMPTSP Gunungkidul juga memberikan pelayanan perijinan dan kemudahan non fiskal dengan melakukan pendampingan perijinan berusaha, serta kajian peluang investasi yang diberikan untuk para investor.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal, yang direvisi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut merupakan payung hukum dan mitigasi resiko atas potensi permasalahan yang ditimbukan dari kegiatan penanaman modal.