PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA


Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan perizinan berusaha di Jungwok Blue Ocean, Nglaban, Jepitu, Girisubo. (30/05). Kegiatan pengawasan kali ini dipimpin langsung Kepala DPMPTSP, Agung Danarta, S.Sos, M.SE didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Oneng Windu Wardana, S.Si, M.SI.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP selaku koordinator Tim pengawasan melibatkan OPD terkait, diantaranya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPKRP.

Pengawasan perizinan merupakan upaya DPMPTSP untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko. “Dengan inspeksi lapangan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kita berharap dapat membantu pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban laporan berkala, dan meningkatkan iklim investasi serta kegiatan berusaha di Kabupaten Gunungkidul”  lanjut Agung Danarta penuh semangat.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11564 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11563 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: