PELAKSANAAN PENGAWASAN RUTIN PADA PELAKU USAHA DI WILAYAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi bersama dengan OPD terkait diantaranya adalah bersama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Gunungkiudul, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024 ini, dipimpin oleh Asar Janjang Riyanti, S.E., M.Ec.Dev selaku Sekretaris DPMPTSP. Pengawasan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau perkembangan usaha sekaligus melakukan kesesuaian perizinan yang telah dilakukan melalui sistem OSS dengan keadaan di lapangan.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat mendorong pelaku usaha agar bisa melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.