PEMANTAUAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Kamis, 21 Maret 2019, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI menyelenggarakan kegiatan pemantauan perizinan dan non perizinan penanaman modal daerah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul. Maksud kegiatan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ibu Ruth Mutia Silalahi (Kasubdit Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah, BKPM) adalah untuk melihat dan mendiskusikan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah serta memantau pelaksanaan NSPK terkait perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Gunungkidul. Instrumen pemantauan dan pengawasan antara lain terkait penyelenggaraan PTSP, kineja Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, implementasi Online Single Submission (OSS), dan ketersediaan sarana/prasarana penunjang pelayanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Drs. IRAWAN JATMIKO, M.Si didampingi Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi menanggapi Tim serta menjawab keseluruhan kuesioner dan menyampaikan permasalahan-permasalahan terkait penyelenggaraan PTSP dan OSS di daerah. Belum lengkapnya NSPK sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 serta ketidaksinkronan kebijakan antar sektor menjadi masalah utama yang dihadapi. Beberapa masukan yang disampaikan akan menjadi masukan pemerintah dalam perumusan kebijakan dan penyempurnaan aplikasi. (DPMPT/Atw)