PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2019
Sebagai salah satu mekanisme Evaluasi Kinerja Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, diselenggarakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap semester sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survey Kepuasan Masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Survei Kepuasan Masyarakat juga sebagai salah satu upaya untuk menjaring aspirasi dari pengguna pelayanan. Dalam melakukan Survey Kepuasan Masyarakat, dilakukan dengan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan, dan netralitas. Adapun unsur dalam Survei Kepuasan Masyarakat meliputi persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; waktu penyelesaian pelayanan; biaya/tarif; produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; serta sarana dan prasarana.
Sebagaimana tahapan yang telah diputuskan dalam rapat tim, bahwa pelaksanaan pengumpulan data pada SKM semester I tahun 2019 (pengisian kuesioner oleh responden) dilaksanakan mulai minggu ketiga bulan Februari sd bulan April 2019. Responden mengisi kuesioner setelah selesai menerima pelayanan/setelah menerima produk pelayanan. Dengan demikian, diharapkan hasil survei bisa benar-benar mencerminkan persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.