Internalisasi Budaya Pemerintahan Satriya “ Budaya Pemerintahan Satriya sebagai Instrumen Perubahan”


Gunungkidul- DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 14 November 2024 di RR. Nawasena menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Budaya Pemerintahan Satriya. Pada kegiatan ini Sekretaris Dinas selaku Agen Perubahan menyampaiakan “ Budaya Pemerintahan Satriya sebagai Instrumen Perubahan”. Manajemen perubahan adalah suatu proses yang sistematis dengan menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber daya yang diperlukan organisasi untuk bergeser dari kondisi sekarang menuju kondisi yang diinginkan, yaitu menuju kinerja yang lebih baik dan untuk mengelola individu yang akan terkena dampak dari proses perubahan tersebut.

Agen Perubahan atau agent of change adalah individu/kelompok yang terlibat dalam merencanakan perubahan dan mengimplementasikannya.

Strategi pemecahan masalah berkaitan dengan Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur antara lain:

  • Mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur.
  • Membangun dan menanamkan budaya kerja yang prima.
  • Mewujudkan iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktivitas yang tinggi.

Dalam rangka mewujudkan budaya pemerintahan dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul  Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Budaya Pemerintahan di Kabupaten Gunungkidul diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Sebagai upaya untuk mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur
  • Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Budaya Kerja Pemerintahan dengan kekhasan budaya lokal
  • Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
  • Internalisasi dan sosialisasi nilai nilai budaya pemerintahan dilaksanakan secara terus menerus
  • Efektivitas implementasi nilai Budaya Pemerintahan diperlukan monitoring dan evaluasi

SASARAN PERUBAHAN BUDAYA SATRIYA: MINDSET, SUASANA, PERKATAAN, SIKAP, TINDAKAN, KEBIASAAN

DAMPAK YG DIHARAPKAN:

  1. Dampak terhadap lingkungan fisik, misalnya kebersihan, kerapian, keindahan, kenyamanan, kesehatan lingkungan kerja
  2. Dampak terhadap lingkungan social, misalnya: kekompakan, kepedulian, kerjasama,
  3. Dampak terhadap tata kelola dan akuntabilitas: kedisiplinan (jam kerja, hari kerja, pakaian dinas, ketentuan kedinasan lainnya), inovasi, efisiensi anggaran, efisiensi cara kerja, Indeks Kepuasan Masyarakat

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11554 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11553 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: