Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Wonosari, 11 Desember 2024 Dpmptsp Kabupaten Gunungkidul menerima Piagam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyekenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Jakarta.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan bahwa instansi pemerintah dan lembaga publik di Indonesia memberikan layanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2024 Periode penilaian Mei s.d September 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Dimensi Input meliputi Kompetansi Pelaksana,Sarana dan Prasarana
Dimensi Proses meliputi Standar Pelayanan
Dimensi Output meliputi Persepsi Maladministrasi,SPM/SKM
Dimensi Pengaduan meliputi Pengaduan
DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul berhasil meraih Predikat Zona Hijau dalam evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan skor 97,78