DPMPTSP MELAKSANAKAN VISITASI PERIZINAN 30 PUSKESMAS DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Wonosari, 11 Maret 2025 - DPMPTSP melaksanakan visitasi perizinan 30 Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul yang segera akan berakhir masa berlakunya. Sejalan dengan PERMENKES Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa masa berlaku perizinan Puskesmas adalah 5 tahun dan dapat di perpanjang apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Proses perizinan diawali dengan penerimaan berkas permohonan perizinan dari Dinas Kesehatan kepada Bupati Gunungkidul melalui DPMPTSP, selanjutnya DPMPTSP membentuk tim penilai yang terdiri dari DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan DIY dan DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul.
Adapun penanggungjawab tim adalah Kepala DPMPTSP, tugas tim adalah melaksanakan penilaian administrasi dan peninjauan lapangan di 30 Puskesmas yang dilaksanakan pada bulan Februari s.d Maret 2025. Elemen penilaian terdiri dari 6 (enam) aspek yang meliputi aspek lokasi, aspek bangunan, aspek prasarana, aspek peralatan, aspek obat dan aspek SDM. Output penilaian merupakan skoring 45 – 50 = dapat diterbitkan izin permanen, 25 – 45 = dapat diterbitkan izin sementara dan < 25 = tidak dapat diterbitkan perizinannya.
Hasil skoring yang dituangkan dalam Berita Acara tim menjadi pertimbangan diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang Perizinan Puskesmas. Diharapkan dengan diterbitkannya perizinan Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul pelayanan sektor Kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas akan semakin aman, nyaman dan bermanfaat.