PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KESEHATAN DI APOTEK FARMASARI

Wonosari – Senin (19/05/2025), Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikoordinasi oleh DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha Apotek Farmasari yang terletak di Wonosari, Gunungkidul.
Pengawasan Perizinan Berusaha dilakukan mulai dari tahap awal penerbitan izin, pelaksanaan kegiatan usaha, hingga evaluasi pasca-operasional. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap apotek yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan ketentuan lainnya di bidang kesehatan.
Pemerintah Daerah terus memperkuat sistem pengawasan terhadap perizinan berusaha guna menciptakan investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.