PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Teknis penyampaian LKPM diatur dalam Peraturan BKPM RI nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Setiap perusahaan penanaman modal agar segera menyampaikan LKPM periode Triwulan I Tahun 2019 dengan batas akhir penyampaian tanggal 10 April 2019. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://nswi.bkpm.go.id, melalui menu Daftar.