SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) MELALUI APLIKASI OSS-RBA

Gunungkidul, 7 Juli 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Uthy Bakery and Resto, Bogor II, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh 30 pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman serta pendampingan teknis kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban penyampaian LKPM sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan investasinya di Kabupaten Gunungkidul.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah, berisi perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan usaha. Pelaporan LKPM dilakukan berbeda sesuai dengan skala usaha. Untuk Skala Menengah dan Besar setiap triwulan (tiga bulan sekali), dan untuk Skala Usaha Kecil: Wajib melaporkan LKPM setiap semester (enam bulan sekali).
Dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, menghadirkan narasumber dari DPMPTSP DIY, yaitu Rajendra Arif Purba Buana, S.H. dan Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K. Kedua narasumber memberikan paparan komprehensif terkait kewajiban pelaporan LKPM, teknis pengisian melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta menjawab pertanyaan dari para peserta yang mengalami kendala teknis dalam proses pelaporan.
Para peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, karena mendapat pemahaman langsung dari sumber resmi, sekaligus pendampingan teknis untuk mempercepat proses pelaporan. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan memperkuat data investasi yang akurat dan terkini di Kabupaten Gunungkidul.