BERINVESTASI JUGA PERLU WASPADA


Meningkatnya pendapatan masyarakat saat ini dan makin beragamnya produk keuangan yang ditawarkan, minat masyarakat untuk melakukan investasi makin meningkat. Masyarakat makin memahami bahwa untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan di masa depan, selain menabung, juga perlu melakukan kegiatan investasi. Namun, maraknya money game yang beroperasi di tengah masyarakat dalam aneka bentuk, mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM, sampai bisnis emas. Model investasi ini banyak menarik perhatian masyarakat yang tidak memahami bagaimana sebuah investasi yang legal. Banyak korban terus berjatuhan secara terus menerus dan berulang sehingga pengawasan dan pengendalian perlu ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari upaya kejahatan berkedok investasi dan lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran.
Dalam rangka memantau dan mengawasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019 yang lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menerima kunjungan Satusan Tugas Waspada Investasi didampingi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan  investasi di Kabupaten Gunungkidul. Dalam pertemuan tersebut Satgas melakukan beberapa penjelasan, verfikasi dan klarifikasi data beberapa perusahaan yang lokasi usahanya berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kunjungan dilanjutkan ke peninjauan beberapa lokasi usaha di Kecamatan Karangmojo dan Kecamatan Ponjong.
Pada kesempatan tersebut Satuan Tugas Waspada Investasi menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berhati-hati menanamkan investasinya kepada pihak yang menawarkan pengembangan modal yang menarik dana dari masyarakat. Untuk berinvestai, masyarakat harus paham pada status usaha dan investasi yang ditawarkan yaitu dengan konsep Legal dan Logis dalam Berinvestasi.

 

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10416 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10416 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: