PEMBAHASAN RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN 2025

Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 9/KPTS/PIMP/2025, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghadiri undangan rapat kerja dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun 2025, di Ruang Rapat Gedung DPRD (15/07).
Pada rapat tersebut, Kepala DPMPTSP Agung Danarta, S.Sos, M.SE yang didampingi Sub Bagian Perencanaan dan Koordinator PTSP I menyampaikan bahwa APBD Perubahan ditahun 2025 sebesar 4.67 Miliar, mengalami pengurangan anggaran 3.3 persen dari anggaran sebelumnya.Perubahan anggaran ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan dan tetap menjadi prioritas program kegiatan di DPMPTSP. “Namun demikian kami berharap adanya penambahan anggaran pada kegiatan pengawasan perizinan, untuk memastikan pelaku usaha mematuhi standar dan kewajiban yang terkait dengan izin usaha, sesuai dengan tingkat risiko usaha”, ungkapnya.
Selain pengawasan, kegiatan promosi investasi juga tetap dilaksanakan. DPMPTSP rencananya akan mengikuti APKASI Otonomi Expo 2025 pada 28-30 Agustus 2025, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), untuk memfasilitasi promosi komoditi unggulan, peluang investasi dan destinasi prioritas pariwisata yang dimiliki oleh anggotanya.