SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN
Senin, 1 April 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyelenggarakan Sosialisasi Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Nomor 22/KPTS/ 2017 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Nomor 11/KPTS/2019. Substansi dari perubahan keputusan tersebut adalah penambahan standar pelayanan pada 29 jenis pelayanan dan pencabutan standar pelayanan pada 22 jenis palayanan. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan kebijakan/regulasi yang menjadi dasar pelayanan pada masing-masing jenis pelayanan. Jenis pelayanan yang mengalami penambahan dan perubahan standar pelayanan antara lain meliputi: pelayanan perizinan jasa medik veteriner, perizinan bidang kesehatan, SKP (Surat Keterangan Penelitian), KRK (Keterangan Rencanan Kabupaten), Rekomendasi Tata Ruang, IPT (Izin Penggunaan Tanah), dan IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah).
Acara sosialisasi dihadiri oleh perwakilan masyarakat pengguna layanan, organisasi profesi, dan Perangkat Daerah serta instansi terkait. Tindak lanjut sosialisasi antara lain: DPMPT akan mensosialisasikan Standar Pelayanan pada media elektronik seperti: SIPP, website, anjungan informasi, dan email ke instansi terkait; peserta sosialisasi terutama dari Perangkat Daerah teknis dan organisasi profesi agar meneruskan informasi ke masing-masing jajarannya; dan membangun koordinasi yang baik antara DPMPT dan perangkat daerah teknis dalam penerbitan izin, pembinaan, dan pengendalian sesuai fungsi masing-masing.