PELAYANAN PERIZINAN MEDIK atau PARAMEDIK VETERINER
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, DPMPT segera menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Nomor 22/KPTS/ 2017 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Nomor 11/KPTS/2019. Melalui acara Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul pada hari Jumat, 29 Maret 2019, Kepala Bidang Pelayanan, Data, dan Informasi menyampaikan Standar Pelayanan pada jenis pelayanan penerbitan SIP DRH; SIPP Keswan, SIPP Inseminator, SIPP Pemeriksaan Kebuntingan (PKb), SIPP ATR; Surat Izin Usaha Veteriner (SIVET). Sebelumnya, acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan dan disosialisasikan Permentan Nomor 3 Tahun 2018 oleh Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Perizinan Jasa Medik/Paramedik Veteriner diselenggarakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mulai 1 April 2019. Sebagaimana telah ditetapkan dalam standar pelayanan, bahwa jangka waktu pelayanan maksimal 7 hari kerja dengan biaya GRATIS. Pelayanan di DPMPT dilaksanakan setiap hari Senin s/d Jumat dengan jam pelayanan 08.00 sd 13.00 WIB (tanpa jam istirahat). Informasi mengenai Standar Pelayanan dapat diakses melalui SIPP, website, anjungan informasi, maupun buku Standar Pelayanan yang disediakan di DPMPT. Dalam penyelenggaraan pelayanan ini, diperlukan koordinasi yang baik antara DPMPT selaku penerbit izin dan Dinas Pertanian dan Pangan selaku pembina dan penerbit rekomendasi. Karena mekanisme pelayanan perizinan terkait medik/paramedik veteriner ini termasuk baru, Dinas juga membuka ruang konsultasi bagi pengguna layanan yang mengalami permasalahan maupun memerlukan informasi terkait perizinan ini.