Gunungkidul Miliki Dua RDTR Terintegrasi OSS, Perizinan Usaha Makin Cepat dan Pasti


Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bagi pelaku usaha. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menghadirkan dua Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya RDTR terintegrasi OSS, proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Kabupaten Gunungkidul, khususnya pada lokasi usaha yang berada di dalam kawasan RDTR. Pelaku usaha yang mengajukan perizinan di kawasan tersebut tidak lagi melalui proses panjang persetujuan tata ruang.

Melalui integrasi ini, persetujuan keruangan dilakukan menggunakan mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (K3PR). Mekanisme K3PR memungkinkan proses persetujuan ruang dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS, sehingga waktu pengurusan izin dapat dipangkas secara signifikan.

Penerapan RDTR terintegrasi OSS ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui percepatan perizinan berusaha yang lebih pasti dan efisien.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (72199 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (72199 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: