Pengajuan Surat Izin Praktik Bidan Dialihkan ke MPP Digital Nasional Mulai 1 Januari 2026
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul mengumumkan perubahan mekanisme pengajuan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan digitalisasi pelayanan perizinan.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh pengajuan Surat Izin Praktik Bidan dilayani melalui MPP Digital Nasional. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh bidan yang akan mengajukan maupun memperpanjang SIPB di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pengajuan SIPB dilakukan melalui aplikasi MPP Digital yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Play Store. Melalui sistem ini, proses pengajuan perizinan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
Penerapan layanan SIPB melalui MPP Digital Nasional merupakan langkah strategis DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik, meningkatkan kemudahan akses layanan perizinan, serta memberikan kepastian proses bagi tenaga kesehatan, khususnya bidan.
DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul mengimbau seluruh bidan agar menyesuaikan mekanisme pengajuan SIPB sesuai ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan aplikasi MPP Digital Nasional mulai awal tahun 2026.