Program PBG 0 Rupiah Berlaku di Gunungkidul, MBR Bisa Urus Izin Bangunan Gratis


Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memberlakukan Program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 0 Rupiah guna memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengurus izin pembangunan rumah tinggal.

Program ini membebaskan masyarakat dari biaya retribusi PBG dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul (PERBUP) Nomor 49 Tahun 2024. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong pembangunan rumah yang aman, tertib, serta memiliki kepastian hukum sejak awal.

Program PBG 0 Rupiah ditujukan khusus bagi masyarakat dengan kriteria penghasilan sebagai berikut:

  1. Penghasilan paling banyak Rp7.000.000 per bulan untuk kategori tidak kawin

  2. Penghasilan paling banyak Rp8.000.000 per bulan untuk kategori kawin

  3. Penghasilan paling banyak Rp8.000.000 per bulan untuk kategori 1 orang peserta Tapera

Pengajuan PBG dapat dilakukan secara online melalui website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di alamat simbg.pu.go.id. Layanan daring ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan PBG secara mandiri, cepat, dan transparan.

Selain pelayanan online, pemerintah juga menyediakan pendampingan langsung secara tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan PBG.

Pelayanan tatap muka tersebut dapat diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul yang berlokasi di:
Lantai 2 Terminal Tipe A Dhaksinarga
Jl. Insinyur Darmakum Darmokusumo, Selang V, Selang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi ragu mengurus izin bangunan sebelum memulai pembangunan. Selain gratis, PBG memberikan jaminan keamanan bangunan, ketertiban tata ruang, serta perlindungan hukum bagi pemilik bangunan.

Dengan hadirnya Program PBG 0 Rupiah, masyarakat Gunungkidul kini dapat membangun rumah dengan lebih tenang, nyaman, dan legal sejak awal. Karena membangun bukan hanya soal cepat, tetapi juga aman dan berizin sesuai ketentuan.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (72037 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (72037 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: