MPP Gunungkidul Sampaikan Informasi Layanan Aktivasi BPJS Kesehatan
Gunungkidul — Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul) menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan layanan aktivasi BPJS Kesehatan di lingkungan MPP Gunungkidul. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kenyamanan pemohon serta kelancaran proses pelayanan.
Layanan aktivasi BPJS Kesehatan dibatasi maksimal 150 pemohon per hari. Pembatasan ini diberlakukan pada setiap hari kerja, dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB.
Pelayanan aktivasi BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul, yang menjadi pusat layanan terpadu berbagai instansi. Pengaturan jumlah pemohon dilakukan sebagai upaya menghindari kepadatan antrean dan memastikan setiap pemohon memperoleh pelayanan secara optimal.
Kebijakan pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, menjaga ketertiban, serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang datang ke MPP Gunungkidul.
Mekanisme pelayanan dilakukan dengan penerimaan pemohon sesuai kuota harian, sehingga masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal pelayanan.
MPP Kabupaten Gunungkidul menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengertian serta kerja sama masyarakat. MPP Gunungkidul akan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.