DPMPTSP GUNUNGKIDUL IMBAU MASYARAKAT MENGURUS IZIN SEBELUM MEMASANG REKLAME


DPMPTSP GUNUNGKIDUL IMBAU MASYARAKAT MENGURUS IZIN SEBELUM MEMASANG REKLAME

Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun badan usaha yang akan memasang reklame agar terlebih dahulu mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam memenuhi perizinan merupakan langkah penting untuk menciptakan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan selaras dengan penataan ruang di Kabupaten Gunungkidul.

Reklame tidak hanya berfungsi sebagai media promosi, tetapi juga menjadi bagian dari wajah dan estetika kawasan. Oleh karena itu, setiap pemasangan reklame perlu memperhatikan aspek legalitas, keselamatan konstruksi, serta kesesuaian dengan peraturan daerah yang berlaku.

Melalui kampanye edukasi kepada masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh pemilik usaha untuk membangun budaya taat perizinan sebelum memasang reklame. Dengan mengurus izin terlebih dahulu, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, indah, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna ruang publik.

Selain menghindari potensi pelanggaran administrasi, kepemilikan izin reklame juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan promosi. Reklame yang dipasang sesuai ketentuan akan lebih terjamin dari sisi keamanan, lokasi pemasangan, serta tidak mengganggu kepentingan umum maupun keselamatan pengguna jalan.

Khusus untuk reklame permanen, DPMPTSP mengingatkan bahwa konstruksi reklame wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa konstruksi reklame memiliki standar keamanan yang memadai sehingga tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Seiring dengan transformasi pelayanan publik berbasis digital, proses pengajuan izin reklame kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan praktis melalui sistem pelayanan perizinan daring. Masyarakat dapat mengajukan permohonan izin reklame melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Elektronik (SIMPEL) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di alamat:

https://simpel.gunungkidulkab.go.id

Melalui layanan digital tersebut, proses pengajuan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan, prosedur, maupun mekanisme pengurusan izin reklame. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Konsultasi DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul di nomor 0811-2953-451 untuk memperoleh pendampingan dari petugas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan terus meningkat. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perizinan, diharapkan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Gunungkidul dapat berlangsung secara tertib, aman, serta mendukung terciptanya tata kota yang lebih indah dan nyaman.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui inovasi layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel. Dukungan serta partisipasi masyarakat dalam mematuhi ketentuan perizinan menjadi salah satu kunci keberhasilan mewujudkan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga keindahan dan ketertiban wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Mari bersama-sama menciptakan Kabupaten Gunungkidul yang tertib, indah, dan tertata rapi. Pasang reklame dengan izin, hindari sanksi, serta wujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (88495 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (88495 Kunjungan)


  • Alamat: Jl. Kasatrian No.38, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
  • Telepon: (0274) 391942
  • Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id