PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL MERAIH ANUGERAH KOMPETENSI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan Lokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penilaian tersebut menghasilkan lima penerima Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pem erintah Daerah Terpilih 2018 yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Bogor Penyerahan penghargaan diberikan pada acara Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 di Hotel Novotel Palembang, Senin, 11 Maret 2019 yang lalu.
Kabupaten Gunungkidul masuk dalam zona hijau pada penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai 84,35. Pencapaian penilaian ini menunjukkan pemahaman terkait komponen standar layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul tergolong sangat baik dengan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat yang mengurus perizinan tentang kejelasan biaya dan alur proses. Disamping itu, Dinas dinilai mempunyai pemahaman yang baik mengenai bentuk maladministrasi sehingga dapat mencegah tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas penilaian kompetensi ini dapat diketahui tingkat kesiapan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha. termasuk efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha.