PELAYANAN IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR


Dengan terbitnya Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perparkiran, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul telah membuka pelayanan perizinan penyelenggaraan parkir.
Pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan sosialisasi kepada penyelenggara parkir luar ruang milik jalan milik swasta tentang perizinan penyelenggaraan parkir. Sosialisasi dihadiri ±15 orang peserta dan mendapatkan tanggapan positif dari peserta yang hadir.
Jangka waktu Pelayanan izin penyelenggaraan parkir adalah maksimal 14 (empat belas) hari kerja, dengan biaya gratis. Diharapkan dengan dilakukan sosialisasi, warga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perizinan penyelenggaraan parkir, sehingga upaya untuk mewujudkan perparkiran yang tertib, lancar dan aman dapat terwujud.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11614 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11613 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: