DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul Buka Berbagai Kanal Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan


 

GUNUNGKIDUL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan responsif kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, masukan, maupun laporan terkait pelayanan yang diterima.

Melalui kanal pengaduan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi DPMPTSP dalam mewujudkan pelayanan yang semakin baik.

 

Masyarakat Dapat Menyampaikan Berbagai Jenis Pengaduan

Adapun jenis pengaduan yang dapat disampaikan masyarakat meliputi:

  • Keluhan pelayanan;
  • Saran dan masukan;
  • Informasi dugaan pelanggaran; serta
  • Kendala perizinan dan pelayanan publik lainnya.

Setiap pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses peningkatan kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul.

 

Komitmen Pelayanan yang Responsif dan Transparan

Dalam menangani pengaduan masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan responsif, serta mengedepankan prinsip transparan dan akuntabel.

Selain itu, kerahasiaan pelapor juga menjadi salah satu komitmen dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun masukan.

DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan apabila menemukan kendala dalam proses pelayanan perizinan maupun pelayanan publik lainnya.

“Ada Keluhan? Sampaikan, Kami Dengarkan.”

Melalui keterbukaan terhadap kritik, saran, dan masukan masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul berupaya membangun komunikasi dua arah sekaligus menjadikan setiap masukan sebagai bahan untuk melakukan perbaikan pelayanan.

Bersama masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (101864 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (101864 Kunjungan)


  • Alamat: Jl. Kasatrian No.38, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
  • Telepon: (0274) 391942
  • Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id