Kenali Skala Usaha Anda, Pahami Kriteria UMKM Berdasarkan Ketentuan Terbaru
GUNUNGKIDUL – Mengetahui skala usaha merupakan hal penting bagi setiap pelaku usaha. Selain membantu pelaku usaha memahami karakteristik dan posisi usahanya, penentuan skala usaha juga berkaitan dengan proses perizinan berusaha dan penanaman modal.
Masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui secara pasti apakah usahanya masuk dalam kategori mikro, kecil, atau menengah. Untuk itu, pelaku usaha perlu memahami kriteria skala usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai kriteria skala usaha tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Secara umum, kriteria usaha dapat dilihat berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Untuk usaha mikro, kriterianya adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Sementara itu, usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Adapun nilai modal usaha tersebut pada prinsipnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan pengecualian untuk kegiatan usaha tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain kegiatan usaha di bidang properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, hingga perikanan budidaya.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Mengetahuinya?
Pemahaman terhadap skala usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaku usaha menentukan nilai investasi dan mengurus perizinan berusaha.
Dengan mengetahui kriteria usahanya, pelaku usaha dapat lebih memahami karakteristik usahanya serta menyesuaikan data usaha yang disampaikan dalam proses perizinan berusaha.
Penentuan skala usaha juga menjadi bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan perizinan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Oleh karena itu, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan data terkait modal usaha maupun hasil penjualan tahunan yang digunakan dalam proses perizinan telah sesuai dengan kondisi usahanya.
DPMPTSP Gunungkidul Siap Membantu
Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam memahami kriteria skala usaha maupun proses perizinan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul siap memberikan informasi dan pendampingan.
Pelaku usaha dapat memperoleh informasi melalui:
- Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id
- Website: dpmptsp.gunungkidulkab.go.id
- WhatsApp: 085138777521
- Layanan langsung: Booth DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul.
Mari pastikan usaha Anda telah memahami dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul
Satu Hati Melayani
“Gampil Isine, Cetha Prosese, Resik Lakune”