SOSIALISASI PELAYANAN PENERBITAN SKP


Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul telah menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Nomor 22/KPTS/ 2017  tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul  Nomor 11/KPTS/2019. Keputusan tersebut menetapkan Standar Pelayanan pada beberapa jenis pelayanan serta pernah disosialisasikan pada perwakilan pengguna layanan dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pada hari Selasa, 7 Mei 2019 DPMPT kembali menyelenggarakan sosialisasi dengan fokus materi Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut antara lain: mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018; menjelaskan alur proses penerbitan SKP; menjelaskan Standar Pelayanan SKP; dan menyampaikan tutorial pelayanan SKP secara online. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPT dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat pengguna layanan di antaranya perguruan Tinggi; Perangkat Daerah; serta instansi terkait. Pada acara tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, MH Arkham Mashudi, S.STP yang menyampaikan materi Permendagri Nomor 3 Tahun 2018. Setelah itu, disampaikan Standar Pelayanan Penerbitan SKP oleh Kepala Bidang Pelayanan, Data, dan Informasi yang dilanjutkan penjelasan mekanisme pelayanan SKP secara online oleh Kasi Pelayanan DPMPT. Poin penting dari keseluruhan materi antara lain: dengan terbitnya Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 terdapat perubahan nomenklatur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan SKP. Selain itu, perubahan lainnya adalah pengecualian pada penelitian yang dilaksanakan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari APBN/APBD tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10391 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10390 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: