EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Dalam rangka perbaikan pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyelenggarakan evaluasi mandiri terhadap Penyelenggaraan Pelayanan serta evaluasi Standar Operasional Prosedur secara berkala. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Evaluasi dilaksanakan terhadap aspek Kebijakan Pelayanan (Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, dan SKM); Profesionalisme SDM; Sarana Prasarana; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Konsultasi dan Pengaduan; dan Inovasi Pelayanan Publik. Meskipun pada evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kemenpan dan RB DPMPT Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori A- (Sangat Baik), upaya perbaikan pelayanan terus dilaksanakan. Ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas terus meningkat, sehingga upaya perbaikan palayananan senantiasa harus terus dilakukan. Selain itu, dengan adanya perubahan beberapa regulasi, dilaksanakan evaluasi SOP. Evaluasi SOP dilaksanakan terhadap implementasi maupun substansi SOP yang telah ditetapkan. Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018 di Ruang Rapat DPMPT, disepakati rencana tindak lanjut atas hasil evaluasi yang telah dilaksanakan. Sebagai wujud komitmen Dinas dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, Kepala DPMPT menandatangani komitmen perbaikan pelayanan berdasar rencana tindak lanjut evaluasi yang telah disepakati.