PEMELIHARAAN APLIKASI PELAYANAN PERIZINAN

Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan Rapat Koordinasi Pemeliharaan Aplikasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses menuntut kita untuk menggunakan Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan pelayanan. Kebutuhan tersebut telah ditangkap dan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan menyelenggarakan pelayanan perizinan secara online melalui aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Perizinan Online).
Seiring dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan fungsi aplikasi yang memadai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Kabupaten Gunungkidul memerlukan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi yang telah ada.
Pemeliharaan Aplikasi Perizinan yang baik dan rutin akan menjamin perangkat-perangkat pendukung aplikasi tersebut dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan dalam meningkatkan kinerja pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.