KONSULTASI REVIEW RUPM
Dalam rangka review RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 s/d 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan konsultasi ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia di Jakarta.
Tim DPMPT Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 4 (empat) orang personil dipimpin oleh Kepala Dinas diterima oleh Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur .
Sebagai tindak lanjut kunjungan konsultasi, 3 (tiga) orang personil BKPM RI mengunjungi DPMPT Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan assistensi review RUPM Kabupaten Gunungkidul.
Hasil konsultasi serta assistensi RUPM tersebut, antara lain :
- RUPM Kabupaten Gunungkidul harus ditetapkan dengan PERDA
- RUPM harus selaras dengan RPJMD Kabupaten
- Dalam menyusun/mereview RUPM Kabupaten harus mengacu pada RUPM Nasional, RUPM Provinsi, RPJMD Kabupaten, serta prioritas pengembangan potensi Kabupaten.