SOSIALISASI PEMENUHAN KOMITMEN TDUP DI KECAMATAN GEDANGSARI
Rabu, 26 Juni 2019 di Pendopo Green Village Kecamatan Gedangsari, diselenggarakan sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berikut mekanisme pemenuhan komitmennya. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Acara dibuka oleh Kepala DPMPT Drs. Irawan Jatmoko, M.Si. yang sekaligus menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Relevan dengan materi tersebut, Kasi Bina Usaha Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Suratmiari, SS, MIDS, M.Ec.Dev mensosialisasikan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Pada kegiatan tersebut hadir pula sebagai narasumber Kabid Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Agus Nurcahyo Wiharyadi, S.IP, MM, yang menyampaikan kebijakan penggunaan tanah desa dan tanah SG berdasar Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu hadir pula sebagai narasumber Kasi Bangunan Gedung dan Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Nanang Irawanto, ST. M.Ec.Dev yang menyampaikan materi IMB dan SLF. Dengan kegiatan tersebut, peserta sosialisasi yang terdiri dari pelaku usaha sektor pariwisata di Kecamatan Gedangsari diharapkan bukan hanya memahami tentang kebijakan perizinan berusaha secara elektronik/OSS namun memahami juga mekanisme pemenuhan komitmennya.