PEMBINAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)


Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi/perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggungjawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional  perusahaan yang mencakup aspeke konomi, sosial, dan lingkungan

Melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), akan menyeimbangkan kembali kepentingan perusahaan, sosial masyarakat dan lingkungan sumber daya alam, yaitu antara keuntungan yang telah dicapai oleh perusahaan dan kenyamanan sosial yang harus diterima oleh masyarakat serta lingkungan yang tetap terjaga akibat adanya ekspansi dan ekploitasi perusahaan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam etika bisnis sudah berkembang dan menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Pada perkembangannya tidak hanya pada perusahaan yang kegiatannya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab social perusahaan atau CSR ini, ditentukan dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf b bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab social perusahaan (CSR). Demikian pula dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 menjelaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakanTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Secara khusus, CSR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pasal 2 yaitu bahwa setiap Perseroan selaku subyek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Sesuai dengan tugas fungsi DPMPT Kabupaten Gunungkidul dalam mendorong dan memantau pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Gunungkidul, Dinas telah melaksanakan Pembinaan CSR bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Maksud dan tujuan kegiatan pembinaan ini adalah untuk mendorong kepatuhan perusahaan dan memacu para pelaku usaha melakukan tanggung jawab sosial perusahaan untuk menjadi bagian yang terintegrasi dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan di Kabupaten Gunungkidul.

Pada kesempatan ini disampaikan materi dari Kepala DPMPT Kabupaten Gunungkidul yaitu  pentingnya peran perusahaan untuk melaksanakan CSR sebagai sebuah kewajiban akibat adanya kegiatan perusahaan yang mempunyai dampak sosial dan lingkungan. Sedangkan Pimpinan Bank BPD DIY selaku Ketua Forum CSR Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa Forum CSR yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul mempunyai peran penting untuk ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul dengan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk pelaksanaan tanggungjawab sosial yang dilaksanakan secara terpadu dalam 4 (empat) program, yaitu program Bina Kemitraan Koperasi UMKM, Program Bina Sosial dan Lingkungan, Program Bantuan Langsung Masyarakat dan Program Pembangunan Fisik dan Sarana Prasarana. Selanjutnya dari Bappeda Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa SE Bupati Gunungkidul Nomor 460/3433 tentang Laporan Pelaksanaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan telah terbit dan kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tanggungjawab sosial periode semester I Tahun 2019 ke Bupati dalam hal ini  Bappeda sebagai Sekretariat Tim Fasilitasi dan Komunikasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sesuai format yang ada. Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan TSP/CSR perlu dilaksanakan secara terbuka, baik dalam perencanaan maupun pencatatan dan pelaporannya. Selain itu, perlu pemahaman regulasi terkait dengan hibah, bantuan sosial dan bantuan langsung masyarakat dan sasaran yang akan dituju. Ke depan perlu kerjasama dan kemunikasi yang lebih intensif, formal dan melembaga antara Forum CSR Kabupaten Gunungkidul dan Tim Fasilitasi dan Komunikasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (12252 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (12251 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: