Berita Terbaru


PERPISAHAN PURNA TUGAS

Setelah menjalani masa kerja 35 tahun, Bapak Sukardi, SE, memasuki masa pensiun per tanggal 31 Juni 2024, dengan jabatan terakhir Analis Kebijakan Ahli Muda pada Substansi Penanaman Modal, Kelompok Substansi Pengembangan dan Fasilitasi. Dimasa kerja ...

Go to page:

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (52782 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (52782 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul