Berita Terbaru


KEWAJIBAN PELAKU USAHA UNTUK MELAPORKAN LKPM

Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15: Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. LKPM merupakan laporan menc ...

Go to page:

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (40720 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (40720 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul