PERPISAHAN PURNA TUGAS
Setelah menjalani masa kerja 35 tahun, Bapak Sukardi, SE, memasuki masa pensiun per tanggal 31 Juni 2024, dengan jabatan terakhir Analis Kebijakan Ahli Muda pada Substansi Penanaman Modal, Kelompok Substansi Pengembangan dan Fasilitasi. Dimasa kerja ...