KEWAJIBAN PELAKU USAHA UNTUK MELAPORKAN LKPM

Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15: Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. LKPM merupakan laporan menc ...

KUNJUNGAN KERJA DPMPTSP MUSI BANYUASIN

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul kembali menerima kunjungan kerja dari luar daerah (07/03). Kali ini DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkesempatan mengunjungi Gunungkidul, untuk saling ...

APEL PEMBEKALAN TENAGA HARIAN LEPAS

Bertempat di Alun-Alun Pemda pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, Bupati Gunungkidul Sunaryanta berkenan memberikan pembekalan kepada 144 Tenaga Harian Lepas (THL) baru hasil pengadaan Tahun Anggaran 2022. Acara tersebut diformat dalam bentuk apel da ...

KUNJUNGAN KERJA DPMPTSP KARANGANYAR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan kerja dari DPMPTSP Karanganyar pada hari Rabu, (02/02) . Kunjungan diterima langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Gunungkidul, Drs. Irawan Jatmiko, ...

Go to page:

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (42480 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (42480 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul