Berita Terbaru


SURVEY LOKASI PENGAJUAN IPPT

GUNUNGKIDUL- IPPT (Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan, banyak manfaat dari IPPT ini misalnya dari sisi Legalitas tanah maupun Status tanah sudah me ...

Go to page:

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (80209 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (80209 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul

  • Alamat: Jl. Kasatrian No.38, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
  • Telepon: (0274) 391942
  • Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id