Berita Terbaru


Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Kab.Gunungkidul

WONOSARI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul (08/04). Beliau-beliau menyambut baik dan sangat terkesan dengan kenyamanan lokasi dan ...

KEWAJIBAN PELAKU USAHA UNTUK MELAPORKAN LKPM

Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15: Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. LKPM merupakan laporan menc ...

Go to page:

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (96665 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (96665 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul

  • Alamat: Jl. Kasatrian No.38, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
  • Telepon: (0274) 391942
  • Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id