DPMPT IKUTI UJI PCR

  WONOSARI-Pada Jum'at(04/09/2020) karyawan dan karyawati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul mengikuti uji swab PCR(Polimerase Chain Reaction) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul ya ...

KAMPANYE GERAKAN NASIONAL NETRALITAS ASN

WONOSARI-Pada Rabu (26/08/2020) di ruang Multi Media, Aparatur Sipil Negara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu telah mengikuti live striming mengenai Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilukada 2020 yang diselenggarakan ...

PELEPASAN PURNA TUGAS KARYAWAN DPMPT

WONOSARI-Pada Senin(31/08/2020) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan acara pelepasan purna tugas Yuliana Ismaryanti selaku karyawan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu kabupaten Gunungkidul karena ...

Tatacara Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Kewajiban memenuhi proses pembangunan rumah/kantor/gedung dengan izin adalah berlaku kepada setiap orang, baik bangunan milik pribadi maupun pemerintah. Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepal ...

Go to page:

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (29743 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (29743 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul